- PENGERTIAN
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2
(1) Hak
cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
"hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri,
dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III : Masa Berlaku Hak
Cipta (pasal 29-34)
Bab IV : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V : Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX : Biaya (pasal 54)
Bab X : Penyelesaian
Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI : Penetapan Sementara
Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII : Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
3. KETENTUAN PIDANA
Berikut ini merupakan ketentuan hukum
pidana apabila melanggar undang-undang hak cipta:
BAB
XIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20,
atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal
24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal
25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal
27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
4. BATASAN MASALAH
a.
Mengapa dibutuhkan
UU hak cipta
b.
Prosedure
Pendaftaran hak cipta
c.
Lama berlakunya hak
cipta seseorang
d.
Bagaimana penerapan
UU hak cipta di Indonesia?
e.
Apakah masih banyak
kasus penyalahgunaan UU hak cipta di Indonesia?
f.
Penyebab munculnya
penyalahgunaan UU hak cipta?
g.
Apa saja usaha
konkrit pemerintah Indonesia untuk mengurangi pembajakan?
A. “Mengapa dibutuhkan UU Hak Cipta?” Karena
Hak Cipta memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Berfungsi untuk mencegah pihak mengeploitasi hasil karya
tanpa seizin pemegang hak dalam jangka waktu tertentu.
2.
Berfungsi untuk
member kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karya yang
dimilikinya tanpa rasa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karya
yang dimilikinya.
3.
Berfungsi untuk
mendorong suatu kreativitas serta inovasi dan juga disertai dengan
pemesaran yang terkendali.
4.
Hak cipta berfungsi
untuk melindungi konsumen.
B.
Prosedure
Pendaftaran hak cipta. Pendaftaran Hak cipta di atur dalam UU bab IV seperti
yang tertera di bawah ini:
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(10)
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan
dicatat dalam
Daftar
Umum Ciptaan.
(11)
Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang
tanpa dikenai
biaya.
(12)
Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri
suatu petikan dari Daftar
Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(13)
Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak
merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan
tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk
dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan
dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta
atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan
kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam
bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai
biaya.
(3) Terhadap Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan
keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat
Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai
syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai
konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut
tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari
seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu
Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan
tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a.
Nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b.
Tanggal penerimaan surat Permohonan;
c.
Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37;
dan
d.
Nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan
dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat
Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan
dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh
lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas
pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu
nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan
haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut
dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah
pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan
hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas
Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum
Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang
mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a.
Penghapusan atas permohonan orang atau badan
hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b.
Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c.
Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
C. Lama berlakunya hak cipta adalah 50 tahun seperti yang
tertera pada pasal 34 berikut ini:
Pasal 34
Tanpa
mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung
sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi
Ciptaan yang dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia,
dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut
diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal
dunia.
|
D. Bagaimana Penerapan UUHC di Indonesia?
Indonesia memiliki jumlah penduduk yang
sangat besar di dunia. Jumlah penduduk yang sangat besar tentu saja tidak bisa
dilepaskan dengan hasil kebudayaan yang ikut tumbuh dengan banyak penduduk.
Hasil kebudayaan itu bisa berupa musik, seni kriya, seni sastra, dan
lain-lain.Selain itu, “karya cipta tidak lagi sekedar lahir karena
semata-semata hasrat, perasaan, naluri, dan untuk kepuasan batin penciptanya
sendiri tetapi dilahirkan karena keinginan untuk mengabdikan kepada suatu nilai
atau sesuatu yang dipujanya kepada lingkungan maupun kepada manusia di
sekelilingnya” (Simatupang, 2003:68). Hal-hal semacam ini tentunya patut
mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar tidak ditiru oleh orang
lain.
Pada masa sekarang, masih banyak orang
yang belum memahami makna tentang Hak Cipta. Disebutkan dalam UU No 19 Th. 2002
pasal 1 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Apakah masih banyak kasus penyalahgunaan UU hak cipta di
Indonesia?
Masih banyak ditemui kasus-kasus
pelanggaran yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh kelompok tertentu
terhadap karya seseorang. Banyak penyebab yang menjadikan pembajakan semacam
ini bisa menyebar luas di Indonesia, terutama di bidang teknologi. Salah satu contoh kasus penyalahgunaan UU hak
cipta di Indonesia adalah Kasus Pembajakan Buku.
Mesin foto copy
yang masuk ke Indonesia di tahun 2010 sudah jauh lebih canggih. Tidak hanya
hitam putih lagi, Ada yang berwarna. Mampu menyimpan data atas apa yang
di-copy. Jadi, kalau ingin meng-copy sebuah buku teks, simpan dahulu datanya
lalu di-copy sesuai dengan permintaan. Langsung bolak-balik dua halaman juga
bisa. Sampul buku bisa di-copy persis aslinya. Tukang foto copy ini bekerja
siang-malam. Banyak yang sampai pagi hari. Coba saksikan di daerah Rawamangun.
Inilah yang membuat pembajakan buku versi foto copy semakin meraja-lela melengkapi
pembajakan buku lewat proses pencetakan dengan mesin cetak . Sungguh-sungguh
Print On Demand. Kita bisa melihat usaha fotocopy jenis ini di kawasan
pinggiran kampus-kampus.
Bisa dimaklumi apabila para penerbit
yang bergerak di bidang penerbitan buku teks untuk perguruan tinggi merasa
kesal. Begitu mengeluarkan buku terbaru, dalam waktu singkat buku bajakannya
dan bajakan versi fotocopy sudah muncul di mana-mana. Penjualan jeblok, target
omset tidak tercapai.
Penerbit yang menangisi nasib seperti ini
tidak saja dari Indonesia. Para penerbit AS dan Singapura yang mempunyai cabang
atau perwakilan di Jakarta juga mengalaminya. Tim PMPB IKAPI DKI Jakarta
menjadi tempat mengadu dan salah satu sumber harapan agar menolong menindak
para pelakunya. Penegak hukum sudah kewalahan juga. Lagi pula, para penerbit
sudah tidak sabar dengan berbagai persyaratan yang diminta. Terkadang malah
sulit dipenuhi. Minta bukti ini atau itu.
Mulai bulan Oktober 2009, Tim PMPB
menerapkan pendekatan baru. Di samping masih tetap bekerja sama dengan pihak
penegak hukum, dilakukan juga sidak langsung ke lapangan dengan mengajak para
penerbit buku teks yang sudah menjadi korban. Gerakan dimulai dari Proyek
Senen. Polsek Senen membantu penggerebegan ini. Beberapa pelaku langsung ditangkap
beserta barang buktinya. Semuanya dibawa ke Polsek Senen.
Sudah menjadi pemandangan umum, apabila
anda berada di kawasan pusat penjualan buku bajakan di proyek Senen, kita pasti
akan bisa melihat “salesman” buku bajakan yang membawa barang haram itu dengan
sepeda motor. Buku itu dibungkus kertas koran atau kertas semen coklat.
Tak akan pernah paket buku itu
terbungkus dengan merk penerbitnya. Sembilan puluh sembilan proses
kemungkinannya paket buku itu adalah bajakan. Maka, ketika Tim PMPB dan Polisi sedang
memeriksa barang-barang bukti, lewatlah seorang porter membawa dos besar. Tim
PMPB langsung mencegat. Dan ketika dos dibuka, Tim PMPB menemukan buku bajakan
Pengantar Anatomi dan Fisiologi untuk Paramedis terbitan Gramedia dalam jumlah
ratusan eksemplar. Si porter langsung diminta menunjukkan truk yang membawa
barang itu yang diparkir di Proyek Senen. Ketika truk yang berasal dari Bandung
itu dibuka, Tim PMPB menemukan lagi beberapa dos buku bajakan dari berbagai
penerbit.
Analisis Kasus :
Mengamati
kasus pembajakan buku seperti yang telah diungkapkan di atas, dapat disimpulkan
bahwa kasus ini merupakan kasus pelanggaran hak cipta. Memperbanyak suatu
ciptaan tanpa seizin si pencipta, untuk kepentingan komersial adalah tindakan
yang jelas-jelas melanggar hak cipta. Si pembajak buku harus menerima sanksi
atas tindakan yang telah dilakukannya. Sanksi yang diberikan harus sesuai
dengan peraturan atau ketentuan hukum yang berlaku.
Suatu karya cipta yang telah diciptakan
seseorang, harusnya dihargai dengan membeli karya yang telah diciptakannya
secara legal. Meskipun harga buku asli yang dikenakan jauh lebih mahal
dibanding membeli buku bajakan. Daya kreativitas seseorang sudah seharusnya
kita hargai sejak dini. Supaya setiap orang berkompetisi untuk semakin
meningkatkan daya kreativitasnya. Bukan disambut dengan tindakan-tindakan
illegal seperti membajak buku.
F.
Penyebab munculnya
penyalahgunaan UU hak cipta? Penyebab-penyebab
itu antara lain:
-
kurangnya kesadaran
akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia
-
motif ekonomi yang
memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta
-
aksesibilitas yang
lebih mudah
G.
Apa saja usaha
konkrit mengurangi pembajakan?
Salah satu usaha konkritnya
dapat dilihat dengan berdirinya lembaga-lembaga hak cipta di Indonesia antara
lain:
·
KCI : Karya Cipta Indonesia
·
ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
·
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
·
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik
Indonesia
·
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
·
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik
Rekaman Indonesia
·
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
·
MPA : Motion Picture Assosiation
·
BSA : Bussiness Software Assosiation
·
YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Junus, E., Aspek Hukum dalam Sengketa
Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Praktek, 2003