Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer,
tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu
seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses,
dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang
membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan
Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM).
Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti
finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan
penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal
merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan
meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis
Internet). Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT,
apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus
mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun
sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat
dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan
faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan
penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja
dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor
lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol
dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi
kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak
dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak
ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat
mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai
ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan
eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip
yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya,
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini
memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang
yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai
berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap
usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi
berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas
kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang
terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya
seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa
SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas
Perizinan, Izin Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang),
mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan
perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan
dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama,
tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan
pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan
pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu)
hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk
pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan
selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan
diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta
kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian
kerja tetap ada.
Dapat disimpulkan secara garis besar seperti itulah bagaimana proses atau tahap
yang harus diketahui dan dilakukan dalam mengaplikasikan atau membangun
bisnis khususnya di bidang TI. Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI
tidak harus kita membangun sebuah perusahaan seperti yang sudah di
jelaskan diatas, untuk memulai bisnis dibidang TI kita bisa melakukannya
dari ruang lingkup kecil, seperti membangun sebuah e-commerce yang
dewasa ini sedang berkembang dengan pesat.
Transaksi perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat
menguntungkan, sehingga transaksi perdagangan ini sangat diminati oleh
para pelaku usaha (business to business) karena telah mengubah cara para
pelaku usaha tersebut dalam memperoleh produk yang diinginkan,
mempermudah proses dalam pemasaran suatu produk (promosi) serta
berbisnis dengan counterpart di luar negeri.
Di Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah
berkembang begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk
barang ataupun jasa yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa saja
tidak harus memiliki tempat atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung
dan memilih barang-barang yang diinginkan di sana. Kini hanya tinggal
membuka sebuah halaman website, kemudian kita dapat langsung
melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita beli dan dalam
waktu yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima. Begitulah
dunia bisnis online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan bagi
para konsumen maupun para pengusaha.
Sumber :
• http://www.ripiu.com/article/read/ripiu-share-etikaprofesi2
• http://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti/
• http://exteguh.blogspot.com/
• http://www.ripiu.com/article/read/ripiu-share-etikaprofesi2
• http://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti/
• http://exteguh.blogspot.com/