YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Pages

UU No.19 Tentang Hak Cipta - Etika dan Profesionalisme#


.


  1.  PENGERTIAN

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2
(1)   Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. KETENTUAN HUKUM

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I                          : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II                         : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III                        : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV                        : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V                         : Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI                        : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII                       : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII                      : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX                        : Biaya (pasal 54)
Bab X                         : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI                        : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII                       : Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII                      : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV                      : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV                       : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)



3. KETENTUAN PIDANA
     Berikut ini merupakan ketentuan hukum pidana apabila melanggar undang-undang hak cipta:
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
    
4. BATASAN MASALAH
a.       Mengapa dibutuhkan UU hak cipta
b.      Prosedure Pendaftaran hak cipta
c.       Lama berlakunya hak cipta seseorang
d.      Bagaimana penerapan UU hak cipta di Indonesia?
e.       Apakah masih banyak kasus penyalahgunaan UU hak cipta di Indonesia?
f.       Penyebab munculnya penyalahgunaan UU hak cipta?
g.      Apa saja usaha konkrit pemerintah Indonesia untuk mengurangi pembajakan?

5.      PEMBAHASAN
A.    Mengapa dibutuhkan UU Hak Cipta?” Karena Hak Cipta memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Berfungsi untuk mencegah pihak mengeploitasi hasil karya tanpa seizin pemegang hak dalam jangka waktu tertentu.
2.      Berfungsi untuk member kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karya yang dimilikinya tanpa rasa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karya yang dimilikinya.
3.      Berfungsi untuk mendorong suatu kreativitas serta inovasi dan juga  disertai dengan pemesaran yang terkendali.
4.      Hak cipta berfungsi untuk melindungi konsumen.

B.     Prosedure Pendaftaran hak cipta. Pendaftaran Hak cipta di atur dalam UU bab IV seperti yang tertera di bawah ini:

BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(10)           Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam
Daftar Umum Ciptaan.
(11)           Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
(12)           Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar
Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(13)           Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1)   Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2)   Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3)   Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4)   Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5)   Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6)   Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.

Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a.                   Nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b.                  Tanggal penerimaan surat Permohonan;
c.                   Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d.                  Nomor pendaftaran Ciptaan.

Pasal 40
(1)   Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2)   Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.


Pasal 41
(1)   Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2)   Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3)   Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.

Pasal 43
(1)   Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2)   Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a.       Penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b.      Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c.       Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

C.     Lama berlakunya hak cipta adalah 50 tahun seperti yang tertera pada pasal 34 berikut ini:
Pasal 34


        Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
a.       selama 50 (lima puluh) tahun;
b.      selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.

D.    Bagaimana Penerapan UUHC di Indonesia?
Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar di dunia. Jumlah penduduk yang sangat besar tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan hasil kebudayaan yang ikut tumbuh dengan banyak penduduk. Hasil kebudayaan itu bisa berupa musik, seni kriya, seni sastra, dan lain-lain.Selain itu, “karya cipta tidak lagi sekedar lahir karena semata-semata hasrat, perasaan, naluri, dan untuk kepuasan batin penciptanya sendiri tetapi dilahirkan karena keinginan untuk mengabdikan kepada suatu nilai atau sesuatu yang dipujanya kepada lingkungan maupun kepada manusia di sekelilingnya” (Simatupang, 2003:68). Hal-hal semacam ini tentunya patut mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar tidak ditiru oleh orang lain.

Pada masa sekarang, masih banyak orang yang belum memahami makna tentang Hak Cipta. Disebutkan dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E.     Apakah masih banyak kasus penyalahgunaan UU hak cipta di Indonesia?
Masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh kelompok tertentu terhadap karya seseorang. Banyak penyebab yang menjadikan pembajakan semacam ini bisa menyebar luas di Indonesia, terutama di bidang teknologi.  Salah satu contoh kasus penyalahgunaan UU hak cipta di Indonesia adalah Kasus Pembajakan Buku.

Mesin foto copy yang masuk ke Indonesia di tahun 2010 sudah jauh lebih canggih. Tidak hanya hitam putih lagi, Ada yang berwarna. Mampu menyimpan data atas apa yang di-copy. Jadi, kalau ingin meng-copy sebuah buku teks, simpan dahulu datanya lalu di-copy sesuai dengan permintaan. Langsung bolak-balik dua halaman juga bisa. Sampul buku bisa di-copy persis aslinya. Tukang foto copy ini bekerja siang-malam. Banyak yang sampai pagi hari. Coba saksikan di daerah Rawamangun. Inilah yang membuat pembajakan buku versi foto copy semakin meraja-lela melengkapi pembajakan buku lewat proses pencetakan dengan mesin cetak . Sungguh-sungguh Print On Demand. Kita bisa melihat usaha fotocopy jenis ini di kawasan pinggiran kampus-kampus.

Bisa dimaklumi apabila para penerbit yang bergerak di bidang penerbitan buku teks untuk perguruan tinggi merasa kesal. Begitu mengeluarkan buku terbaru, dalam waktu singkat buku bajakannya dan bajakan versi fotocopy sudah muncul di mana-mana. Penjualan jeblok, target omset tidak tercapai.

 Penerbit yang menangisi nasib seperti ini tidak saja dari Indonesia. Para penerbit AS dan Singapura yang mempunyai cabang atau perwakilan di Jakarta juga mengalaminya. Tim PMPB IKAPI DKI Jakarta menjadi tempat mengadu dan salah satu sumber harapan agar menolong menindak para pelakunya. Penegak hukum sudah kewalahan juga. Lagi pula, para penerbit sudah tidak sabar dengan berbagai persyaratan yang diminta. Terkadang malah sulit dipenuhi. Minta bukti ini atau itu.

Mulai bulan Oktober 2009, Tim PMPB menerapkan pendekatan baru. Di samping masih tetap bekerja sama dengan pihak penegak hukum, dilakukan juga sidak langsung ke lapangan dengan mengajak para penerbit buku teks yang sudah menjadi korban. Gerakan dimulai dari Proyek Senen. Polsek Senen membantu penggerebegan ini. Beberapa pelaku langsung ditangkap beserta barang buktinya. Semuanya dibawa ke Polsek Senen.
Sudah menjadi pemandangan umum, apabila anda berada di kawasan pusat penjualan buku bajakan di proyek Senen, kita pasti akan bisa melihat “salesman” buku bajakan yang membawa barang haram itu dengan sepeda motor. Buku itu dibungkus kertas koran atau kertas semen coklat.

Tak akan pernah paket buku itu terbungkus dengan merk penerbitnya. Sembilan puluh sembilan proses kemungkinannya paket buku itu adalah bajakan. Maka, ketika Tim PMPB dan Polisi sedang memeriksa barang-barang bukti, lewatlah seorang porter membawa dos besar. Tim PMPB langsung mencegat. Dan ketika dos dibuka, Tim PMPB menemukan buku bajakan Pengantar Anatomi dan Fisiologi untuk Paramedis terbitan Gramedia dalam jumlah ratusan eksemplar. Si porter langsung diminta menunjukkan truk yang membawa barang itu yang diparkir di Proyek Senen. Ketika truk yang berasal dari Bandung itu dibuka, Tim PMPB menemukan lagi beberapa dos buku bajakan dari berbagai penerbit.

Analisis Kasus :
 Mengamati kasus pembajakan buku seperti yang telah diungkapkan di atas, dapat disimpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pelanggaran hak cipta. Memperbanyak suatu ciptaan tanpa seizin si pencipta, untuk kepentingan komersial adalah tindakan yang jelas-jelas melanggar hak cipta. Si pembajak buku harus menerima sanksi atas tindakan yang telah dilakukannya. Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan peraturan atau ketentuan hukum yang berlaku.
Suatu karya cipta yang telah diciptakan seseorang, harusnya dihargai dengan membeli karya yang telah diciptakannya secara legal. Meskipun harga buku asli yang dikenakan jauh lebih mahal dibanding membeli buku bajakan. Daya kreativitas seseorang sudah seharusnya kita hargai sejak dini. Supaya setiap orang berkompetisi untuk semakin meningkatkan daya kreativitasnya. Bukan disambut dengan tindakan-tindakan illegal seperti membajak buku.

F.      Penyebab munculnya penyalahgunaan UU hak cipta? Penyebab-penyebab itu antara lain:
-          kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia
-          motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta
-          aksesibilitas yang lebih mudah


G.    Apa saja usaha konkrit mengurangi pembajakan?
Salah satu usaha konkritnya dapat dilihat dengan berdirinya lembaga-lembaga hak cipta di Indonesia antara lain:
·         KCI : Karya Cipta Indonesia
·         ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
·         ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
·         APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
·         ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
·         PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
·         IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
·         MPA : Motion Picture Assosiation
·         BSA : Bussiness Software Assosiation
·         YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia












DAFTAR PUSTAKA

Junus, E., Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Praktek, 2003


Your Reply