Semua profesional dalam melaksanakan pekerjaannya harus sesuai dengan apa yang disebut standar (ukuran) profesi. Dalam lingkungan masyarakat ada beberapa jenis profesi seperti guru, jurnalis, advokat, hakim, jaksa dan sebagainya. Komalawati memberikan batasan yang dimaksud dengan standar profesi
adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan
profesi secara baik. Berkenaan dengan pelayanan medik, pedoman yang
digunakan adalah standar pelayanan medik yang terutama dititik beratkan
pad proses tindakan medik (Komalawati, 2002: 177).
sebelumnya perlu diketahui apa itu profesi, pengertian profesi pun beragam. ini merupakan pengertian profesi dari beberapa pendapat ahli:
- Winsley (1964)
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar
untuk pengembangan teori yang sistematis guna mengahadapi banyak
tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama,
serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayan.
- Schein E. H (1962)
Profesi
merupakan suatu keahlian atau set pekerjaan yang membangun suatu set
norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di
masyarakat.
- Hughes E. C (1963)
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain.
(*) Standar Profesi ACM dan IEEE
(*) Standar Profesi ACM dan IEEE
ACM (Association for Computing Machinery)
ACM
atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah
dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947.
Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para
pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New
York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus
(SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya. ACM telah menciptakan
sebuah perpustakaan digital di mana ia telah membuat seluruh publikasi
yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar di
dunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal,
majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini ACM publikasi.
Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News
mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineer) merupakan asosiasi
professional terbesar di dunia yang didedikasikan atau dibuat untuk
memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan
kemanusiaan. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri
dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan
standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat
teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa
(engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer,
kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
- Mengamankan Sponsor
- Meminta Otorisasi Proyek
- Perakitan Kelompok Kerja
- Penyusunan Standard
- Pemungutan suara
- Review Komite
- Final Vote
Perbandingan ACM dan IEEE Computer Society
1. ACM
- berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir
- ACM adalah ilmuwan computer
2. IEEE
- lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi
- IEEE adalah untuk insinyur listrik
Meskipun
subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society, tentu saja ada
tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka
kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan
kurikulumilmu computer.
(**) Standar Profesi di Indonesia dan Regional
Berdasarkan
perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di
Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan
global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut
disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku
perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak
terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.
Gambar diatas merupakan Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia
Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi
- Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
- Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
- Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
- Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa
rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya
memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
- Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC"96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996
- Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
- Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC'97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.
Gambar diatas merupakan Promosi model SRIG-PS
Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.
- Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI.
- Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
- Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
- Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
- Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain :
- Publikasi dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
- Presentasi secara formal di tiap negara anggota
- Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
- Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
- Melakukan evaluasi dan pengujian
- Melakukan perbaikan secara terus menerus
- Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini
Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :
- Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
- Presentasi formal di negara anggota
- Membantu implementasi standar di negara anggota
- Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman
Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam
memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya
diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah
orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini
diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi
pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator.
Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan
kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia.
Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan
menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi
Informasi.
Persetujuan
dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam
pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah
standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan
kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu
standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri
Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan
Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam
pengembangan model sertifikasi.
Untuk
melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk
Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan
mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan
yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya,
mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan
standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus
dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan
mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan
mekanisme sertifikasi di Indonesia.
sumber:
http://budi399.wordpress.com/2010/11/22/standar-profesi/
http://gozarago.blogspot.com/2012/03/model-pengembangan-standar-profesi.html